Proses persiapan demutualisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan komunikasi dengan para pemegang saham. BEI memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa atas penyampaian minat tersebut, perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan, termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi perseroan maupun memberi masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan. Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(Rahmat Fiansyah)