IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan lebih lanjut. Sebab, wakaf produktif pada prinsipnya dapat dikelola melalui investasi, termasuk dengan memanfaatkan instrumen pasar modal.
"Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan saat dijumpai di acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif dapat memberikan manfaat dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan pengelolaan dana wakaf.
