IDXChannel - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya koreksi regulasi yang tegas di tingkat daerah yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di lahan gambut.
Hal ini dikatakan Prabowo saat menggelar pembahasan terkait mitigasi Karhutla bersama para pakar yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9) kemarin.
Prabowo menyoroti masih adanya Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan celah bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan. Bahkan, dia menyinggung ada aturan yang membolehkannya pembakaran lahan seluas 2 hekatare.
"Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada 8 Perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektar," kata Prabowo.
Prabowo memandang jika aturan yang membolehkan warga membakar lahan tersebut adalah hal yang tidak masuk akal dan membahayakan keselamatan lingkungan. Dia menyebut, dalih memperbolehkan pembakaran lahan skala kecil justru menjadi pemicu bencana Karhutla yang lebih besar dan tidak terkendali di lapangan. Prabowo pun mempertanyakan logika hukum di balik aturan tersebut.