IDXChannel - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills senilai Rp10,7 miliar dalam lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam pelaksanaan lelang tersebut. Dari lima unit yang terjual, sejumlah apartemen berhasil dilepas dengan harga di atas nilai limit yang ditetapkan.
"Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas 5 (lima) unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam belas rupiah). Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
BPA merinci Unit 21A (Lantai 21 Unit Z1/21/A, Luas 60 m²) yang memiliki nilai limit sebesar Rp1,48 miliar berhasil laku terjual sebesar Rp1,55 miliar. Nilai tersebut mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp70 juta atau 4,70 persen di atas nilai limit.