Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BPA menegaskan seluruh pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
"Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)