IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan seluruh Anggota Bursa (AB) siap mengimplementasikan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 pada 28 September 2026. Dengan demikian, batas bawah harga saham Rp1 siap diterapkan pekan depan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga minimum tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, khususnya pada saham-saham yang selama ini bertahan di level Rp50 namun memiliki aktivitas perdagangan yang terbatas.
"Update terakhir dengan Anggota Bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 di perdagangan 28 September. Hari Senin akan efektif diberlakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Jeffrey menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah saham yang berada pada harga Rp50 dan sudah relatif lama tidak mengalami perubahan harga maupun memiliki likuiditas yang memadai. Dengan adanya penghapusan batas minimum, Bursa berharap proses price discovery dapat berjalan lebih optimal.
"Kami harapkan adalah ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama di harga Rp50 dan tidak ada likuiditasnya," katanya.