"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut," kata dia.
Namun, Hasan menegaskan, pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.
"Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," kata dia.
Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," ujar Hasan.