Selain pengangkatan komisaris, RUPSLB juga menyetujui agenda lain-lain yang mencakup penegasan perubahan susunan pemegang saham BEI terkait pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh Bursa.
BEI mencatat perubahan nama sejumlah pemegang saham, yakni PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain itu, terdapat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback saham.
"Perubahan tersebut mengakibatkan perubahan data pemegang saham Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham Bursa," katanya.
Dalam RUPSLB tersebut, BEI turut menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).