Kendati wacana penurunan status oleh MSCI tersebut masih sebatas usulan kajian dan belum tentu terealisasi, kabar tersebut sudah telanjur memicu kekhawatiran arus modal keluar (capital outflow). Beban psikologis pasar modal tersebut kian bertambah menyusul tindakan tegas otoritas pengawas terhadap praktik manipulasi transaksi.
Di lantai bursa, regulator baru saja menjatuhkan sanksi denda administratif dalam jumlah fantastis mencapai Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan serta penawaran umum perdana (IPO) tiga korporasi besar.
Bersamaan dengan langkah disiplin tersebut, otoritas bursa memangkas batas auto-rejection dari 15 persen menjadi 7 persen mulai Senin hingga akhir tahun guna membantu pemodal mengambil keputusan secara lebih terukur.
"Penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar memang berpotensi memicu volatilitas transaksi serta ketidakpercayaan pelaku pasar dalam jangka pendek. Namun apabila dijalankan konsisten, langkah tegas bursa ini dalam jangka panjang justru akan memulihkan kredibilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," kata Ibrahim.
Di sektor moneter, Bank Indonesia (BI) terus memantau ruang gerak intervensi pasar untuk menahan gejolak nilai tukar agar tidak merosot lebih dalam. Otoritas moneter aktif menyerap tekanan likuiditas melalui transaksi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) maupun Domestic NDF (DNDF).