PBSA juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar pada periode 20 Oktober 2026 hingga 19 Januari 2027.
Kedua emiten menyatakan buyback akan menggunakan kas internal.
Saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock), dengan pelaksanaan dan pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di luar pengumuman baru tersebut, sejumlah emiten besar juga berencana mempercepat atau melanjutkan program buyback yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham.
TLKM, misalnya, menyiapkan langkah untuk mempercepat pelaksanaan program buyback senilai maksimal Rp4 triliun.
Program yang disetujui dalam RUPST pada 8 Juni 2026 itu berlaku hingga 8 Juni 2027. Per 19 Oktober 2026, sisa alokasi dana buyback yang belum digunakan masih lebih dari Rp3 triliun.