Untuk merespons perhatian investor global dan domestik, OJK dan BEI mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui keterbukaan data struktur kepemilikan saham hingga penelusuran pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
"Bentuknya berupa informasi dan transparansi kepemilikan, kemudian juga struktur kepemilikan saham di bursa yang sebelumnya sangat terbatas. Saat ini, sejak bulan April, dan setiap bulannya dilakukan perubahan atau pembaruan (update) terkini, sudah tersedia setiap bulannya secara simetris ke publik," kata Hasan.
Hasan menjelaskan, publikasi berkala atas kelompok saham yang memiliki kepemilikan terkonsentrasi sangat krusial agar investor dapat menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing. Di saat yang sama, penguraian data granularitas hingga 39 tipe klasifikasi investor memudahkan penyedia indeks global menilai porsi saham riil yang dapat diperdagangkan (free float).
"Tentu akan lebih membuat para investor, para index provider, semakin cermat dan mampu dengan sangat presisi untuk menentukan apakah satu porsi kepemilikan saham itu masuk atau tidak masuk dalam kelompok saham yang memang tradable atau dapat diperdagangkan," ujar Hasan.
Di sisi pengawasan, OJK memperkuat integrasi smart surveillance terotomasi bersama BEI untuk mendeteksi indikasi awal potensi pelanggaran bursa secara langsung (real-time). Kasus-kasus yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti hingga tahap investigasi dan penetapan sanksi.