Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah ambang batas 12,5 persen dan 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Februari 2027.
Bahana memperkirakan sekitar Rp39 triliun hingga Rp75 triliun saham perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Artinya, reformasi free float berpotensi menghadirkan tambahan pasokan saham dalam jumlah besar pada saat kapasitas investor domestik untuk menyerap ekuitas tidak sekuat beberapa tahun sebelumnya.
MSCI Perbesar Tantangan
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan di tengah pembekuan indeks Indonesia oleh MSCI.
Ketika partisipasi investor asing masih terbatas dan jumlah saham dengan likuiditas tinggi relatif sedikit, tambahan pasokan dari reformasi free float berpotensi menghadapi proses penyerapan yang lebih berat.