IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerbitan pernyataan efektif untuk penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP).
Penundaan ini lantaran terdapat perubahan skema penjaminan emisi yang membutuhkan pengungkapan tambahan dalam prospektus.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penjamin emisi efek dalam proses IPO SWAP mengubah rencana penjaminan dari skema penjaminan penuh (full commitment) menjadi penjaminan berdasarkan kesanggupan terbaik (best effort).
Perubahan ini membuat OJK meminta adanya informasi tambahan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan perseroan apabila dana hasil IPO tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
"Penjamin Emisi Efek dalam proses Penawaran Umum perdana Saham melakukan perubahan rencana penjaminannya dari penjaminan penuh (full commitment) menjadi penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort)," kata Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Kamis (17/9/2026).
Menurut Hasan, rencana penggunaan dana hasil penawaran umum SWAP telah memiliki nilai dan peruntukan yang spesifik, antara lain untuk pembangunan gedung dan pembayaran utang.
Namun, karena penjamin emisi tidak lagi memberikan penjaminan penuh, OJK menilai perlu ada pengungkapan mengenai sumber dana alternatif apabila dana yang diperoleh dari IPO tidak mencukupi.
"Diperlukan pengungkapan tambahan dalam Prospektus mengenai informasi keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi," tuturnya.
OJK menyebut, hingga draf prospektus terakhir yang disampaikan kepada regulator, informasi mengenai sumber dana lain tersebut belum tercantum.
SWAP kemudian menyampaikan surat penundaan pelaksanaan IPO kepada OJK melalui Surat Nomor 1489/SWA/Dir/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
"Atas hal tersebut, OJK belum dapat memberikan pernyataan efektif dan masih mengirimkan surat tanggapan kepada Perseroan," ujar Hasan.
Dengan demikian, penundaan IPO SWAP bukan semata-mata berkaitan dengan kondisi pasar, melainkan terkait perubahan skema penjaminan emisi yang berdampak pada kebutuhan keterbukaan informasi dalam prospektus.
OJK menegaskan, kelengkapan dan kualitas informasi menjadi bagian penting sebelum pernyataan efektif penawaran umum dapat diberikan.
(DESI ANGRIANI)