Menurut Hasan, rencana penggunaan dana hasil penawaran umum SWAP telah memiliki nilai dan peruntukan yang spesifik, antara lain untuk pembangunan gedung dan pembayaran utang.
Namun, karena penjamin emisi tidak lagi memberikan penjaminan penuh, OJK menilai perlu ada pengungkapan mengenai sumber dana alternatif apabila dana yang diperoleh dari IPO tidak mencukupi.
"Diperlukan pengungkapan tambahan dalam Prospektus mengenai informasi keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi," tuturnya.
OJK menyebut, hingga draf prospektus terakhir yang disampaikan kepada regulator, informasi mengenai sumber dana lain tersebut belum tercantum.
SWAP kemudian menyampaikan surat penundaan pelaksanaan IPO kepada OJK melalui Surat Nomor 1489/SWA/Dir/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.