Manajemen menyatakan, berdasarkan hasil penelaahan internal, penerimaan fasilitas kredit tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan Dari sisi regulasi, transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan menjelaskan, karena fasilitas pinjaman diperoleh secara langsung dari bank, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris NICE menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas kredit tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
(Shifa Nurhaliza Putri)