OJK turut menjatuhkan denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono terkait perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID). Sementara itu, influencer saham Belvin Tannadi dikenai denda Rp5,35 miliar terkait transaksi saham AYLS, FILM, dan BSML.
Meski demikian, kemunculan nama influencer dalam daftar kepemilikan dan kenaikan harga saham bukan bukti adanya pelanggaran ataupun hubungan sebab-akibat.
Keduanya perlu dilihat secara terpisah dari hasil pemeriksaan dan fakta transaksi.
Bagi investor ritel, nama besar dapat menjadi informasi tambahan untuk menelusuri perubahan kepemilikan dan kemungkinan aksi korporasi.
Namun, keputusan investasi tetap perlu didasarkan pada keterbukaan informasi, valuasi, kondisi keuangan, dan prospek bisnis perusahaan.