Sementara itu, untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi serta Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dan bakal dievaluasi secara berkala guna menentukan keberlanjutan penerapannya di bursa.
Berikut adalah rincian penyesuaian batas Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas per 20 Oktober 2026:
Rentang Harga Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1 (tetap).
Rentang Harga Rp11–Rp14: ARA 35 persen dan ARB disesuaikan menjadi Rp1 (sebelumnya ARB 7 persen).
Rentang Harga Rp15–≤Rp200: ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
Rentang Harga >Rp200–≤Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 7 persen.
Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
(Febrina Ratna Iskana)