IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14 Batas ARB untuk kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1.
Langkah ini diambil bursa menyusul hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang baru saja diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Penyesuaian teranyar ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Ketentuan ARB terbaru ini berlaku khusus bagi Efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi serta Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dan bakal dievaluasi secara berkala guna menentukan keberlanjutan penerapannya di bursa.
Berikut adalah rincian penyesuaian batas Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas per 20 Oktober 2026:
Rentang Harga Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1 (tetap).
Rentang Harga Rp11–Rp14: ARA 35 persen dan ARB disesuaikan menjadi Rp1 (sebelumnya ARB 7 persen).
Rentang Harga Rp15–≤Rp200: ARA 35 persen dan ARB 7 persen.
Rentang Harga >Rp200–≤Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 7 persen.
Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
(Febrina Ratna Iskana)