IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebagai tahap lanjutan setelah proses demutualisasi. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan transformasi struktur kepemilikan Bursa sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pelaksanaan IPO akan diatur lebih lanjut setelah Bursa melewati sejumlah tahapan dalam proses demutualisasi.
"Nanti untuk IPO, akan ada pengaturan tersendiri. Ke depan kita harapkan seperti bursa lain adalah IPO. Tapi sebelumnya masuk ke tahap IPO, kita melalui tahapan dulu,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, tahapan awal demutualisasi BEI dimulai dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perubahan ini diperlukan karena sebelumnya kepemilikan saham Bursa hanya diperuntukkan bagi Anggota Bursa (AB).
Melalui perubahan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dibuka bagi pihak di luar Anggota Bursa. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU P2SK yang membuka peluang bagi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa efek sesuai ketentuan yang berlaku.