Sejalan dengan proses tersebut, Bursa juga akan melakukan penilaian terhadap potensi pemegang saham baru yang berminat memiliki saham BEI.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perubahan anggaran dasar tersebut akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan terkait pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,” kata Jeffrey.
Dengan demikian, proses demutualisasi menjadi tahapan penting bagi BEI untuk memperluas struktur kepemilikan saham di luar Anggota Bursa. Setelah tahapan tersebut dilalui dan ketentuan lanjutan disiapkan, IPO menjadi salah satu agenda berikutnya yang diharapkan dapat ditempuh Bursa.
(Shifa Nurhaliza Putri)