"Setelah ini (perubahan AD/ART), telah terbuka ruang bagi pemegang saham bukan Anggota Bursa (AB), bisa masuk. Setelah itu kami proses mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru,” kata Jeffrey.
Selain mengatur struktur kepemilikan, perubahan AD/ART juga mencakup ketentuan mengenai pembagian dividen kepada pemegang saham baru serta penguatan tata kelola perusahaan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.
Jeffrey menegaskan, persetujuan perubahan AD/ART dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak secara langsung menetapkan nama pihak yang akan menjadi pemegang saham baru.
"Dalam RUPS tidak menyebut nama, tetapi pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar, bahwa pemegang saham bursa tidak hanya dari AB, tanpa menyebut nama, (Danantara) itu sudah terbuka,” ujarnya.
Jeffrey menambahkan, perubahan AD/ART BEI akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.