sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal

Market news editor Anggie Ariesta
01/11/2026 19:10 WIB
OJK menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal melalui skema una via yang diatur dalam UU P2SK.
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal. (Foto: iNews Media Group)
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal. (Foto: iNews Media Group)

Pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis juga dijatuhkan kepada pihak terkait.

Sementara dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar.

Adapun pada penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Saat ini, OJK memproses kalkulasi nilai disgorgement guna mengidentifikasi besaran dana dan daftar investor yang berhak menerima pengembalian.

“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” jelas Agus.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement