sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal

Market news editor Anggie Ariesta
01/11/2026 19:10 WIB
OJK menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal melalui skema una via yang diatur dalam UU P2SK.
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal. (Foto: iNews Media Group)
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal. (Foto: iNews Media Group)

Jika OJK memutuskan untuk membawa kasus ke ranah pidana, maka sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut.

Merujuk pada konsultasi dengan aparat penegak hukum, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah pamungkas (ultimum remedium) untuk kasus-kasus berklasifikasi berat.

“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.

Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK sebelumnya telah mengumumkan penjatuhan sanksi administratif bernilai besar pada 16 Oktober 2026.

Pada transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, serta mendenda delapan perusahaan sekuritas masing-masing Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement