Jika OJK memutuskan untuk membawa kasus ke ranah pidana, maka sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut.
Merujuk pada konsultasi dengan aparat penegak hukum, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah pamungkas (ultimum remedium) untuk kasus-kasus berklasifikasi berat.
“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.
Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK sebelumnya telah mengumumkan penjatuhan sanksi administratif bernilai besar pada 16 Oktober 2026.
Pada transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, serta mendenda delapan perusahaan sekuritas masing-masing Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.