sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market

Market news editor Anggie Ariesta
31/10/2026 20:29 WIB
Menurut OJK, MSCI masih dibayangi kekhawatiran terkait potensi terjadinya gangguan pasar (market dysfunction) berulang seperti yang sempat terjadi pada 2025.
OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market. Foto: iNews Media Group.
OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengajukan proposal konsultasi untuk meninjau klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Menurut OJK, MSCI masih dibayangi kekhawatiran terkait potensi terjadinya gangguan pasar (market dysfunction) berulang seperti yang sempat terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kekhawatiran tersebut tetap mengemuka kendati MSCI secara paralel telah mengakui serangkaian reformasi struktural yang diimplementasikan oleh otoritas pasar modal nasional.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam ajang OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10/2026).

Agus menjelaskan, perhatian khusus MSCI mengarah pada risiko terulangnya dinamika transaksi yang pernah terjadi pada sejumlah emiten domestik, di antaranya saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Dalam pandangan MSCI, kerangka tindakan pencegahan (preventive action) yang diterapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap belum sepenuhnya memadai. Oleh karena itu, MSCI mendorong penguatan mekanisme pencegahan yang diimbangi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran di bursa.

“Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action,” tutur Agus.

Agus juga menekankan bahwa MSCI menuntut adanya efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar aturan bursa. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan tidak sebatas mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, tetapi juga memitigasi potensi tindakan serupa oleh pihak lain.

“Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK mencatat MSCI sebetulnya mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan tata kelola yang telah dieksekusi Indonesia. 

Langkah-langkah tersebut mencakup transparansi keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan batas minimum free float secara bertahap menuju 15 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement