Manajemen BATA juga menegaskan, transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit, perseroan memiliki ekuitas negatif. Sehingga, transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan nilai transaksi lebih dari 10 persen dari total aset perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit, perseroan juga memiliki modal kerja bersih negatif.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 11 huruf g POJK 17/2020, transaksi dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(Dhera Arizona)