“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Elsierra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melanjutkan reformasi pasar modal meskipun Indonesia menghadapi ancaman penurunan status oleh MSCI. Salah satu persoalan yang menjadi fokus pembenahan adalah praktik perdagangan saham yang terkoordinasi atau coordinated trading. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.