Ketimpangan harga beras pecah tersebut memperlihatkan sisi lain dari struktur tata niaga pangan. Lonjakan harga beras pecah yang sesekali menembus level premium tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pergeseran umum dalam struktur harga beras nasional, mengingat volume transaksinya yang tipis membuat rata-rata harganya rentan dipengaruhi oleh pergeseran lokasi, spesifikasi barang, dan jumlah transaksi.
Kendati demikian, Sandy memaparkan bahwa tingginya permintaan industri membuktikan beras pecah memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga dinamika harganya kerap bergerak di luar hierarki mutu beras konsumsi.
“Kenaikan harga beras pecah ini kan bisa juga dipengaruhi oleh kombinasi antara terbatasnya volume transaksi di pasar dan lonjakan permintaan bahan baku dari sektor industri. Komoditas ini kerap digunakan untuk industri pengolahan pangan seperti tepung beras, bihun, hingga pakan,” ungkapnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, Sandy menegaskan soal tata kelola perberasan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada angka capaian produksi dan volume cadangan di gudang. Pemerintah dituntut memastikan pasokan benar-benar terdistribusi sesuai spesifikasi mutu, wilayah sebaran, serta kanal penjualan yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Intervensi distribusi dan penyaluran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) harus dipetakan berdasarkan kebutuhan riil tiap daerah, sedangkan penegakan HET wajib diimbangi dengan pemantauan struktur biaya dari level gabah hingga gerai eceran.