sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suahasil Sebut Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Nodai Capaian Swasembada Pangan

Economics editor Rohman Wibowo
22/09/2026 12:45 WIB
Suahasil menekankan bahwa praktik penyelundupan beras impor secara nyata telah menodai capaian swasembada pangan nasional.
Suahasil Sebut Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Nodai Capaian Swasembada Pangan. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
Suahasil Sebut Penyelundupan Beras dan Garam Ilegal Nodai Capaian Swasembada Pangan. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)

"Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar dan menggiurkan untuk semua pemain dunia di berbagai macam negara. Karena itu kita harus melindungi pasar kita yang besar dan daya belinya terus meningkat ini," ujar Suahasil.

Berdasarkan data penindakan komoditas pangan, operasi pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap pengajuan impor PT TI. 

Importir tersebut memberitahukan muatan 15 kontainer seberat 412,5 ton asal India sebagai ammonium chloride, namun pengujian fisik dan laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak mendapati muatan sebenarnya berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar.

Pengembangan kasus tersebut membawa petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor mengungkap modus serupa di sebuah Kawasan Berikat di Bogor pada 7 September 2026.

Importasi PT ILW asal India yang diklaim memuat 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit (salt-chemical used for leather tanning) pada 15 kontainer, terbukti berisi 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai taksiran Rp8,006 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement