Pemerintah menetapkan bahwa insentif pembebasan tarif bea masuk 0 persen ini berlaku terbatas.
"Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 4B Ayat (2).
Adapun PMK Nomor 68 Tahun 2026 dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan bahan baku yang lebih terjangkau bagi pelaku industri manufaktur plastik hilir di dalam negeri.
(NIA DEVIYANA)