IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan insentif fiskal berupa pembebasan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Aturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya saing industri plastik nasional di sektor hilir.
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik," bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah menyisipkan Pasal 4B dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang secara rinci menetapkan pembebasan tarif bea masuk bagi sejumlah pos tarif (HS Code) bahan baku plastik.
"Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen)," tulis Pasal 4B Ayat (1) PMK tersebut.
Daftar pos tarif (HS Code) bahan baku plastik yang mendapatkan pembebasan bea masuk (0 persen) tersebut meliputi 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90 dan 3902.30.30.