IDXChannel - Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Dicky Kartikoyono menyebut pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran.
"Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks," katanya dalam jawaban tertulis Sabtu (19/9/2026).
Kondisi ini turut dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin.
"Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan OJK," ujar dia.
Penanganan dilakukan secara kolaboratif. OJK sebagai koordinator Satgas PASTI bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk AFPI.
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat.
Tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. "OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)