Langkah ini sekaligus menegaskan orientasi kebijakan restitusi DJP saat ini, yakni bukan untuk menahan hak pengembalian dana, melainkan menjamin bahwa seluruh proses restitusi berjalan secara terukur, transparan, selektif, serta akuntabel. (Febrina Ratna Iskana)
Advertisement
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026, Mayoritas Terkait PPN
DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp191,73 Triliun per Agustus 2026, Mayoritas Terkait PPN. (Foto: iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement