IDXChannel - Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola perpajakan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pengelolaan restitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan ketahanan modal kerja pelaku usaha nasional.
Lonjakan nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diperkirakan mencapai Rp361 triliun pada 2025 sempat menuai perhatian khusus pembuat kebijakan. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh kombinasi karakteristik perekonomian, laju investasi, kinerja ekspor, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta desain sistem dan kapasitas administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Depok, Rabu (16/9/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Telisa menyampaikan rekomendasi pembenahan berbasis risiko yang dipilah secara kasus per kasus, sektoral, maupun individual. Manajemen risiko tersebut dinilai penting untuk menentukan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur sesuai klasifikasi kepatuhan wajib pajak.