Tolok ukur akuntabilitas administrasi restitusi dinilai harus mencakup empat aspek utama, mulai dari kecepatan proses, kepastian hukum, ketepatan deteksi risiko, dan indeks kepuasan wajib pajak. Bersamaan dengan itu, wacana penyesuaian ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) PPN demi perluasan basis pajak diminta untuk tidak diterapkan secara terburu-buru.
Kajian lama LPEM UI sebelumnya mematok batas omzet ideal di kisaran Rp1,2 miliar, sedangkan Bank Dunia baru-baru ini menyarankan pemangkasan ambang batas dari ketentuan saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Kendati ruang fiskal negara tengah tertekan, penyesuaian regulasi harus tetap berorientasi pada desain kesejahteraan bersama tanpa merampas hak pengembalian dana pelaku usaha.
"Kita paham pemerintah sedang mengalami kesulitan dari sisi penerimaan pajak, tapi restitusi yang memang sudah haknya harus diberikan selama tidak masuk kategori risiko tinggi dan tidak melakukan kejahatan perpajakan," kata Telisa.
(Dhera Arizona)