Harmonisasi ini sekaligus perlu diperluas ke regulasi lain, seperti kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini dikeluhkan tumpang-tindih oleh pelaku usaha ekspor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Dengan adanya Coretax kan orang enggak bisa berdalih lagi soal faktur pajak dan kecurangan lainnya, sehingga seharusnya ini bisa mengurangi kecurigaan terhadap wajib pajak," kata Telisa.
Di sisi lain, Telisa menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil lewat skema selective deemed input tax, yakni perluasan selektif pajak masukan yang disesuaikan dengan profil transaksi UMKM.
Pengembalian kelebihan pajak pun perlu dipandang melalui prinsip pengganda ekonomi karena dana tersebut segera berputar kembali menjadi modal kerja, pembelian bahan baku, pembiayaan investasi, pembayaran upah buruh, serta penggerak rantai pasok lokal.