IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menyerahkan seorang Wajib Pajak (WP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan akibat tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara.
Dalam perkara itu, tersangka adalah seorang pria berinisial ADW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk kurun waktu Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
“Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar,” kata DJP, Minggu (13/9/2026).
Meskipun PPN telah dipungut dari mitra transaksi, dana perpajakan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dialihkan untuk kebutuhan operasional internal perusahaan, pembayaran pemasok, hingga pelunasan utang usaha.