Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar yang dialokasikan sebagai aset pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam persidangan a quo. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ADW terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Rahmat Fiansyah)