IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memberlakukan skema perpajakan baru bagi sektor niaga elektronik nasional.
Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan tersebut bertumpu pada kematangan seluruh rantai industri digital, bukan semata-mata menuntut kesiapan para pedagang daring.
"Yang lebih penting adalah memastikan seluruh ekosistem siap, baik seller, platform, maupun administrasi perpajakannya. Apalagi sejauh ini kami masih menunggu pernyataan resmi dari DJP mengenai waktu pemberlakuannya," ujar Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan kepada iNews Media Group, Jumat (18/9/2026).
Budi menerangkan bahwa para penjual daring, yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sangat membutuhkan kepastian serta kemudahan dalam memahami petunjuk teknis pungutan.
Kejelasan regulasi tersebut mencakup kriteria subjek pajak yang dipungut maupun yang dikecualikan, format bukti pemotongan, tata cara pelaporan berkala, hingga mitigasi pembukuan saat terjadi pembatalan pesanan atau pengembalian barang.
Kalangan penyedia lokapasar saat ini masih memerlukan ruang penyesuaian yang memadai untuk merombak infrastruktur sistem teknologi, tata kelola operasional, hingga alokasi sumber daya manusia. Langkah mitigasi teknis tersebut harus dipersiapkan secara matang agar platform sanggup mengomodasi ragam skenario transaksi transaksi digital tanpa kendala sistemik.
"Karena itu idEA sejak awal mengusulkan agar implementasinya diberikan waktu sampai 2027. Bukan untuk menghindari kewajiban pajak, tetapi supaya administrasi perpajakannya bisa dibangun dengan rapi sejak awal," kata Budi.
Selain kesiapan sistem internal, idEA mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun komunikasi publik yang intensif dan seragam kepada para penjual maupun konsumen.
Kendati platform digital siap menjadi kanal penyambung informasi, regulator diharapkan memimpin sosialisasi terpadu agar para pelaku usaha tidak kebingungan atau terpaksa mempelajari aturan secara mandiri saat regulasi sudah berjalan.
Edukasi yang terarah sejak awal dinilai menjadi kunci utama agar jutaan pedagang kecil tidak terbebani oleh komplikasi administrasi perpajakan yang belum mereka kuasai. Kerangka aturan yang transparan dan mudah dieksekusi diyakini dapat menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan ekonomi digital nasional.