Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, studi merekomendasikan empat langkah reformasi kebijakan. Pertama, mempercepat pengadaan proyek PLTS strategis, termasuk program PLTS 100 GW, melalui lelang energi terbarukan yang kompetitif, transparan, dan dilaksanakan secara berkala, disertai kepastian kontrak jual beli listrik.
Kedua, mereformasi sistem kuota PLTS atap agar konsumen individu maupun industri memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi terbarukan. Ketiga, mengatasi hambatan lahan dan jaringan melalui penyederhanaan pengadaan lahan, percepatan pembangunan jaringan listrik, serta kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit.
Keempat, menerapkan kebijakan TKDN secara bertahap agar penguatan industri manufaktur nasional berjalan seiring dengan percepatan pembangunan PLTS dan penurunan biaya teknologi.
(Rahmat Fiansyah)