IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, produksi minyak dari sumur-sumur rakyat yang telah mendapatkan legalitas telah dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Bahlil mengatakan, pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat di daerah dapat memanfaatkan potensi sumber daya minyak sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
"Ada 43 ribu sumur yang punya rakyat. Saya bikin Peraturan Menteri. Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya enggak ada izin, kita kasih izin, biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya," ujar Bahlil dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, produksi dari sumur minyak rakyat dapat mencapai sekitar 4–5 barel per sumur per hari. Dengan asumsi tersebut, sumur-sumur rakyat berpotensi menjadi salah satu sumber tambahan produksi minyak dalam negeri sebesar 215 ribu barel per hari.