sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak hanya Jaga Harga, Bahlil: Pemangkasan RKAB juga Beri Ruang pada Pengusaha Daerah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/10/2026 13:04 WIB
Bahlil mengatakan pemangkasan RKAB dilakukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand) batu bara.
Tak hanya Jaga Harga, Bahlil: Pemangkasan RKAB juga Beri Ruang pada Pengusaha Daerah. Foto: iNews Media Group.
Tak hanya Jaga Harga, Bahlil: Pemangkasan RKAB juga Beri Ruang pada Pengusaha Daerah. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara mendapat sempat protes dari sejumlah tokoh politik.

Bahlil mengatakan pemangkasan RKAB dilakukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand) batu bara. Menurut dia, pengendalian produksi diperlukan agar pasokan tidak berlebihan sehingga harga komoditas tersebut tetap terjaga.

"Saya diprotes beberapa tokoh-tokoh politik, 'Wah, ini kok turunkan RKAB, ini ada apa?' Saya bilang negara tidak hanya mengurus yang besar, yang kecil juga kita urus," kata Bahlil dalam paparannya pada acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak bisa hanya memberikan kuota produksi kepada perusahaan-perusahaan besar. Pemerintah juga harus memberikan ruang kepada perusahaan pemegang IUP yang lebih kecil, termasuk pelaku usaha daerah.

Dia menilai pemberian kuota produksi secara berlebihan justru dapat menyebabkan pasokan batu bara melimpah dan menekan harga. Karena itu, pemerintah menggunakan RKAB sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan pasokan.

"Satu-satunya instrumen yang negara bisa pakai apa? RKAB. Saya jaga supply and demand. Jadi kalau suplainya cuma kalau permintaannya katakanlah cuma 300, ya kita kasih saja 300. Ngapain kasih 400, nanti mereka mainkan harga," ujarnya.

Kebijakan tersebut bukan kebijakan baru. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menjelaskan bahwa penataan RKAB batu bara dilakukan untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas.

Pada awal 2026, pemerintah bahkan memangkas target produksi batu bara nasional. Dari realisasi produksi sekitar 790 juta ton pada 2025, target produksi 2026 diarahkan menjadi sekitar 600 juta ton. Pemerintah menyebut langkah tersebut ditempuh karena kondisi oversupply yang menekan harga batu bara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement