IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi, Bahlil Lahadalia menyoroti banyaknya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berkantor di Jakarta. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil sumber daya alam (SDA) tetap mengalir ke ibu kota.
Bahlil menyebut, banyaknya perusahaan yang bermarkas di Jakarta membuat pengusaha lokal tidak memiliki akses terhadap SDA di daerahnya. Atas dasar itulah, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memberikan peluang yang lebih besar kepada pengusaha daerah.
"Bapak Ibu semua tahu, 90 persen (perusahaan pemegang) IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada daerah tambang di Jakarta. Daerah tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Papua," ujarnya dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, kondisi ini terjadi lantaran mekanisme tender yang selama ini digunakan untuk memperoleh IUP menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal lebih kuat. Bahlil menilai, tanpa kebijakan afirmatif, pengusaha lokal akan kesulitan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Atas dasar itu, dia menjelaskan pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan prioritas perolehan IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender.