"Jadi bagaimana mau bicara tentang Pasal 33? Kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk mengembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan. Menurut Bahlil, pertumbuhan industri hilirisasi tidak cukup hanya menghasilkan peningkatan ekonomi apabila manfaatnya tidak turut dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Selain membuka akses terhadap IUP, Bahlil menyebut pemerintah juga menerbitkan kebijakan yang mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Dengan demikian, pengusaha daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika investasi dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayah mereka.
Kendati demikian, Bahlil juga mengingatkan pengusaha daerah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar pekerjaan yang diberikan perusahaan besar. Dia menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan menciptakan kesempatan usaha yang lebih terbuka, bukan memberikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu.
"Jangan dijadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton," kata Bahlil
(Rahmat Fiansyah)