sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Soroti Pemilik Tambang Berkantor di Jakarta, Ingin Daerah Tak Hanya Jadi Penonton

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2026 18:10 WIB
Bahlil Lahadalia menyoroti banyaknya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berkantor di Jakarta.
Bahlil Lahadalia menyoroti banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berkantor di Jakarta. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Bahlil Lahadalia menyoroti banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berkantor di Jakarta. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi, Bahlil Lahadalia menyoroti banyaknya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berkantor di Jakarta. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil sumber daya alam (SDA) tetap mengalir ke ibu kota.

Bahlil menyebut, banyaknya perusahaan yang bermarkas di Jakarta membuat pengusaha lokal tidak memiliki akses terhadap SDA di daerahnya. Atas dasar itulah, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memberikan peluang yang lebih besar kepada pengusaha daerah.

"Bapak Ibu semua tahu, 90 persen (perusahaan pemegang) IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada daerah tambang di Jakarta. Daerah tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Papua," ujarnya dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, kondisi ini terjadi lantaran mekanisme tender yang selama ini digunakan untuk memperoleh IUP menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal lebih kuat. Bahlil menilai, tanpa kebijakan afirmatif, pengusaha lokal akan kesulitan memperoleh kesempatan yang setara untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Atas dasar itu, dia menjelaskan pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan prioritas perolehan IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender.

"Jadi bagaimana mau bicara tentang Pasal 33? Kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk mengembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan. Menurut Bahlil, pertumbuhan industri hilirisasi tidak cukup hanya menghasilkan peningkatan ekonomi apabila manfaatnya tidak turut dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Selain membuka akses terhadap IUP, Bahlil menyebut pemerintah juga menerbitkan kebijakan yang mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan. Dengan demikian, pengusaha daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika investasi dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayah mereka.

Kendati demikian, Bahlil juga mengingatkan pengusaha daerah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memenuhi standar pekerjaan yang diberikan perusahaan besar. Dia menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan menciptakan kesempatan usaha yang lebih terbuka, bukan memberikan proyek secara langsung kepada pengusaha tertentu.

"Jangan dijadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton," kata Bahlil

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement