sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/10/2026 16:06 WIB
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan
Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini (FOTO:iNews Media Group)
Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Aturannya Ditargetkan Rampung Tahun Ini (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum. Aturan baru itu ditargetkan rampung tahun ini melalui Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menhub mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan," ujar Menhub dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (13/10/2026).

Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," kata Menhub Dudy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement