sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Economics editor Riyan Rizki Roshali
23/09/2026 17:55 WIB
Dudung mengatakan, perpres tersebut menjadi dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih. Foto: iNews Media Group.
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih. 

"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dudung mengatakan, perpres tersebut menjadi dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Pada tahap ini, pemerintah memastikan setiap gerai KDKMP yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. 

"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," ujarnya.

Pada tahap ini, kata Dudung, pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. 

Dudung mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan komoditas, seperti beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya sudah didistribusikan ke KDKMP. 

"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujar dia. 

Selain itu, Dudung mengatakan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diselesaikan. Beberapa di antaranya, status KDKMP yang menjadi titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan. Seluruh hal itu merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement