Penyesuaian batas PTKP ini mencuat saat pemerintah memaparkan rancangan paket insentif perpajakan yang disiapkan untuk tahun 2027. Dalam rencana awal, formulasi PTKP ditargetkan akan diselaraskan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Kebijakan penyesuaian PTKP ini menjadi salah satu fokus perhatian publik karena berpotensi meringankan beban pajak penghasilan (PPh Pasal 21) pekerja, sehingga dapat memberikan ruang tambahan bagi penguatan daya beli masyarakat.
(NIA DEVIYANA)