IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dinamika pemanfaatan teknologi blockchain di bidang jasa keuangan.
Salah satunya terkait persinggungannya dengan keberadaan mata uang digital, seperti halnya proyek pengembangan Rupiah Digital yang tengah digarap oleh Bank Indonesia (BI), dengan berbasis Central Bank Digital Currency (CBDC).
Dalam pernyataan resminya, BI juga telah membuat garis batasan jelas, dengan menyatakan Rupiah Digital sepenuhnya merupakan CBDC, dan bukan merupakan aset kripto maupun stablecoin.
Sedangkan OJK juga menyatakan bahwa perkembangan stablecoin menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan programmable money, seiring dengan berkembangnya teknologi blockchain, decentralized finance (DeFi) dan juga transaksi digital.
Stablecoin sendiri merupakan salah satu dari tiga produk yang dihasilkan dari regulatory sandbox OJK, bersama dengan tokenisasi dan real world asset (RWA).
"Digital finance ke depan itu membutuhkan programmable money, di mana (programmalbe money) itu sendiri bisa diperankan, either oleh CBC atau juga stablecoin," ujar Kepala Esekutif Pengawas Pasar Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Keuangan Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam diskusi Dewan Komsioner OJK bersama media, di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebagai informasi, stablecoin sendiri adalah jenis mata uang kripto (cryptocurrency) yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil dengan cara mematok harganya ke aset acuan di dunia nyata, seperti dolar AS, emas maupun aset lainnya.
Keberadaan stablecoin sengaja digagas untuk menghadirkan kelebihan teknologi blockchain, seperti proses transfer yang realtime, berbiaya rendah, hingga tersedia nonstop dalam 24 jam, namun dengan tanpa mengalami gejolak harga secara ekstrem, seperti halnya pada Bitcoin atau Ethereum.
Menurut Adi, stablecoin seperti Tether (USDT) merupakan salah satu bentuk programmable money yang saat ini telah berkembang, di mana keberadaannya sama sekali berbeda dengan CBDC yang diterbitkan oleh bank sentral.
Adi menjelaskan, pengembangan programmable money sangat diperlukan guna mendukung trnsaksi di era digital, khususnya dengan semakin berkembangnya teknologi blockchain dan Defi.
Dalam hal ini, OJK juga mengaku telah berkoordinasi dengan BI guna membahas pengembangan ekosistem stablecoin ke depan, serta keterkaitannya dengan sistem pembayaran nasional secara keseluruhan.
"Salah satu(pembahasan)nya terkait pembentukan working group yang akan mengkaji sejumlah aspek, termasuk credit scoring dan sinergi antara sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital," ujar Adi.
Nantinya, stablecoin dapat memiliki fungsi menyerupai uang elektronik dalam transaksi digital, meski masih dibutuhkan kerangka hukum dan pengaturan ekosistem yang disusun secara koordinatif antara OJK dan juga BI.
Selain transaksi domestik, OJK juga melihat potensi stablecoin untuk mendukung transaksi lintas negara, termasuk untuk keperluan remitansi.
OJK menilai bahwa teknologi blockchain sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam memperkuat transaksi lintas negara, dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Tapi penggunaan (stablecoin) daka transaksi tetap perlu terhubung dengan sistem pembayaran resmi dan mata uang rupiah. Kami sendiri masih sedang mempersiapkan POJK (Peraturan OJK) yang mengatur soal penggunaan stablecoin, dan akan rampung pada Januari 2027," ujar Adi.
(taufan sukma)