"Tapi penggunaan (stablecoin) daka transaksi tetap perlu terhubung dengan sistem pembayaran resmi dan mata uang rupiah. Kami sendiri masih sedang mempersiapkan POJK (Peraturan OJK) yang mengatur soal penggunaan stablecoin, dan akan rampung pada Januari 2027," ujar Adi.
(taufan sukma)