Dalam hal ini, OJK juga mengaku telah berkoordinasi dengan BI guna membahas pengembangan ekosistem stablecoin ke depan, serta keterkaitannya dengan sistem pembayaran nasional secara keseluruhan.
"Salah satu(pembahasan)nya terkait pembentukan working group yang akan mengkaji sejumlah aspek, termasuk credit scoring dan sinergi antara sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital," ujar Adi.
Nantinya, stablecoin dapat memiliki fungsi menyerupai uang elektronik dalam transaksi digital, meski masih dibutuhkan kerangka hukum dan pengaturan ekosistem yang disusun secara koordinatif antara OJK dan juga BI.
Selain transaksi domestik, OJK juga melihat potensi stablecoin untuk mendukung transaksi lintas negara, termasuk untuk keperluan remitansi.
OJK menilai bahwa teknologi blockchain sangat memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam memperkuat transaksi lintas negara, dengan biaya yang lebih terjangkau.